OJK Jatuhkan Sanksi ke Repower Asia Indonesia dan Multi Makmur Lemindo atas Pelanggaran Pasar Modal

ojk

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, perintah tertulis, hingga pembatasan aktivitas kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.

Sanksi terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk

OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya melebihi 20 persen dari total ekuitas perusahaan tanpa melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.

Selain itu, Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran.

Dalam proses IPO yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melaksanakan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai turut berperan dalam terjadinya pelanggaran penjatahan saham IPO.

Sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). /Ist

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian laporan keuangan tahunan tahun buku 2023. Perseroan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang bersumber dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.

Empat anggota direksi perseroan pada periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar atas tanggung jawab mereka terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Selain denda, Junaedi selaku Direktur Utama juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya itu, Agung Dwi Pramono, auditor yang memeriksa laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Komitmen OJK Tegakkan Integritas Pasar Modal

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas regulator dalam menindak pelanggaran serta memberikan efek jera bagi pelaku di sektor pasar modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/2/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *