POLDA METRO JAYA SELAMATKAN EMPAT ANAK KORBAN TPPO, SEPULUH TERSANGKA DITAHAN

 

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil menyelamatkan empat anak korban di wilayah Sumatera. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak yang diterima Polres Metro Jakarta Barat.

“Ini berawal dari sebuah laporan polisi yang berhubungan dengan hilangnya seorang anak yang dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Iman dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan korban di wilayah Sumatera.

Karena lokasi yang sulit dijangkau, aparat melakukan koordinasi dengan jajaran polda setempat serta melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta instansi sosial terkait.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban TPPO. Keempat anak tersebut saat ini menjalani perawatan dan pendampingan di bawah Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

“Empat orang korban anak ini sedang dalam proses perawatan dan terus kami pantau perkembangannya,” kata Iman.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sepuluh tersangka berinisial IJ, A, N, HM, W, EB, EM, SU, LN, dan RZ. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *