

Bandarlampung – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme (napiter) asal Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (3/2).
Kegiatan ikrar setia tersebut diikuti oleh empat WBP napiter dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Lampung. Agenda ini merupakan bagian dari program pembinaan, deradikalisasi, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Ikrar setia ini menjadi bentuk komitmen para napiter untuk meninggalkan paham radikal serta kembali menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrohman, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan warga binaan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi WBP napiter dari Lapas Kalianda yang telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI. Ini merupakan bukti nyata keberhasilan program deradikalisasi yang humanis dan berkelanjutan, membawa mereka kembali ke jalan Pancasila serta siap berkontribusi bagi Indonesia yang damai,” ujar Beni.
Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Kalianda berkomitmen terus mendukung pembinaan deradikalisasi yang terukur dan berkesinambungan guna menciptakan warga binaan yang sadar hukum serta siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
