

LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menggelar Operasi Krakatau 2026 guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di sejumlah titik lokasi.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP R. Manggala Angung, mengatakan kegiatan operasi Krakatau Tahun 2026 berlangsung selama 13 hari, yang dimulai pada tanggal 2 hingga 15 Febuari, guna memberikan edukatif kepada pengendara.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka operasi keselamatan yang dilaksanakan dari tanggal 2-15 Febuari. Kegiatan sosialisasi memberikan himbauan dan pesan-pesan Kantiblantas yang edukatif sehingga masyarakat lebih memahami dengan Kantiblantas agar lebih tertib dan sadar patuh terhadap peraturan lalulintas,” ujar Manggala, Selasa (03/02/2026).
Lebih lanjut, kata dia, selain menggelar kegiatan edukatif guna memahami kantiblantas, Ditlantas Polda Lampung juga memberikan Reward kepada pengendara yang telah tertib dalam berlalu lintas.
“Kita juga melaksanakan pemberian penghargaan Reward bagi masyarakat yang telah tertib berlalu lintas yang di coklat dan helm pelindung kepala kepada pengendara yang telah tertib dalam berlalu lintas,” katanya.
Selain menggelar kegiatan Operasi Krakatau, Ditlantas Polda Lampung bersama Polresta Bandarlampung juga mulai mengoperasikan perangkat baru ETLE Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan perangkat ponsel.
“Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi, kami juga mulai mengoperasionalkan perangkat baru ETLE Mobile yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui perangkat ponsel dengan cara melakukan pengambilan gambar (capture),” terangnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terekam melalui perangkat baru ETLE Mobile meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
“Sementara untuk pelanggaran yang tidak kasat mata, diantaranya penggunaan helm, TNKB tidak sesuai spesifikasi, knalpot brong, dan pelanggaran lainnya. Setelah itu, data pelanggaran akan kami kirimkan kepada pelanggar melalui surat tilang elektronik, dan pembayaran dilakukan melalui BRIVA,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. Menurutnya, kecelakaan lalulintas bisa terjadi dikarenakan kelalaian para pengendara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas, karena kecelakaan terjadi ketika kita lalai dalam berkendara,” ucapnya. (NR/N)
