

PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menindaklanjuti fenomena banjir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Kecamatan Gedong Tataan. Sejumlah satuan kerja (satker) dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penelusuran dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk merespons keluhan masyarakat. Tim terpadu akan melakukan peninjauan lapangan pada Senin (19/1/2026).
“Kami sudah berkoordinasi. Pada Senin nanti tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR Perkim, serta Asisten II akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah peninjauan,” ujar Linda, Sabtu (17/1/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Pesawaran dalam menindaklanjuti laporan warga terkait banjir yang kerap menggenangi permukiman saat hujan turun, khususnya di sekitar lokasi pembangunan rumah sakit.
Linda menyampaikan, meskipun pihak rumah sakit telah mengantongi izin pembangunan, evaluasi terhadap potensi dampak lingkungan tetap diperlukan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Perizinan memang sudah ada, tetapi dampak lingkungan tetap harus dicek di lapangan agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, dr. Arif Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk membangun saluran drainase untuk mengantisipasi limpasan air.
“Kami termasuk yang paling lengkap perizinannya di Lampung. Saluran air juga sudah kami bangun, dan jalur lama nantinya akan dibuka kembali,” kata dr. Arif.
Meski demikian, fenomena banjir masih terjadi dan dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Terpisah, politisi senior Lampung Endro S. Yahman menyoroti aspek perizinan dan dokumen lingkungan dalam pembangunan RS Urip Sumoharjo. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan, terutama jika rumah sakit tersebut berstatus tipe A.
“Jika RS Urip Sumoharjo bertipe A, maka wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang terdiri dari Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Keempat dokumen itu harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum konstruksi dimulai,” tegas Endro.
Menurutnya, dokumen AMDAL merupakan bentuk komitmen pengelola proyek dalam mencegah dan mengelola dampak lingkungan, termasuk potensi banjir dan kemacetan selama proses pembangunan.
“Apabila dokumen tersebut belum disetujui, maka itu merupakan pelanggaran dan kegiatan konstruksi seharusnya dihentikan. Dokumen AMDAL bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
(Hendra)
