Netizen Curhat Diminta Bayar Saat Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Korlantas: Laporkan

Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso menjawab pertanyaan awak media saat diwawancarai di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (26/12/2024). Foto: Kumparan

MEDSOS – Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan oleh pihak kepolisian kini tengah beredar luas di media sosial. Sejumlah netizen mengeluhkan adanya permintaan uang yang tidak resmi untuk proses pengambilan kendaraan yang disita.

Salah satu unggahan yang viral di media sosial X, seorang netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor yang disita oleh polisi sebagai barang bukti kecelakaan. Unggahan ini kemudian mendapat banyak balasan dari netizen lain yang mengaku mengalami hal serupa.

Menanggapi isu tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk segera melapor. “Laporkan saja ke Polres setempat,” ujar Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/4).

Slamet juga menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun. “Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat terkait pinjam pakai barang bukti kecelakaan adalah tanpa biaya alias gratis,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *