MEDSOS – Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan oleh pihak kepolisian kini tengah beredar luas di media sosial. Sejumlah netizen mengeluhkan adanya permintaan uang yang tidak resmi untuk proses pengambilan kendaraan yang disita.
Salah satu unggahan yang viral di media sosial X, seorang netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor yang disita oleh polisi sebagai barang bukti kecelakaan. Unggahan ini kemudian mendapat banyak balasan dari netizen lain yang mengaku mengalami hal serupa.
Menanggapi isu tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk segera melapor. “Laporkan saja ke Polres setempat,” ujar Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/4).
Slamet juga menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun. “Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat terkait pinjam pakai barang bukti kecelakaan adalah tanpa biaya alias gratis,” tegasnya.