
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas untuk periode awal Januari 2026. Penyesuaian harga ini sejalan dengan meningkatnya permintaan global terhadap komoditas mineral yang digunakan dalam pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur.
Berdasarkan ketetapan terbaru, HPE konsentrat tembaga dengan kadar tembaga (Cu) ≥ 15 persen ditetapkan sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT) pada periode pertama Januari 2026. Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang berada di angka USD 5.613,83 per WMT.
Selain tembaga, HPE emas juga mengalami kenaikan signifikan menjadi USD 138.324,41 per kilogram, dari sebelumnya USD 133.912,59 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas turut menguat menjadi USD 4.302,37 per troy ounce (t oz), naik dari posisi sebelumnya USD 4.165,15 per t oz.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2404 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut berlaku efektif untuk periode 1–14 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa kenaikan harga konsentrat tembaga didorong oleh tren permintaan global yang terus menguat.
“Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga dipicu meningkatnya permintaan global, khususnya untuk mendukung pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara. Kondisi ini juga diperkuat oleh pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang mendorong investor beralih ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Kamis (1/1).
Ia menambahkan, penguatan HPE konsentrat tembaga turut dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga meningkat 5,75 persen, emas naik 3,29 persen, dan perak mencatat lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga mengacu pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
“Kolaborasi lintas sektor ini memastikan penetapan harga dilakukan secara transparan dan kredibel, sehingga memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri pertambangan dan ekspor,” tutup Tommy.
