Persadin Lampung Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Abung Jayo: Kepala Desa Diminta Tak Salah Langkah!

LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Persadin) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Muhamad Ilyas, SH, menyampaikan peringatan keras kepada Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, terkait potensi pelanggaran hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Sorotan tajam ini muncul menyusul indikasi kuat adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa setempat.

Ilyas menegaskan bahwa Kepala Desa Abung Jayo harus berhati-hati dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan ini secara spesifik menyoroti pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, menjadi bagian dari aparatur atau perangkat desa.

“Kami mengingatkan Kepala Desa Abung Jayo untuk mencermati dengan seksama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Muhamad Ilyas dalam keterangan tertulisnya. “Pasal 51 ayat (1) huruf b secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.”

Lebih lanjut, Ilyas menyoroti dugaan kuat rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Abung Jayo, Nurhidayat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhidayat yang menjabat sebagai perangkat desa di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat juga berstatus sebagai PNS aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

“Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan ini sangat serius. Meskipun Undang-Undang Desa memberikan pengecualian di mana PNS kabupaten/kota yang terpilih menjadi perangkat desa dapat dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS, namun hal ini harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan potensi konflik kepentingan serta efektivitas kinerja yang bersangkutan,” tegas Ilyas.

Persadin Lampung Tengah mendesak Kepala Desa Abung Jayo untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah korektif jika terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa. Organisasi advokat ini juga menyerukan kepada pemerintah daerah terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengangkatan dan kinerja perangkat desa guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan amanah undang-undang. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Muhamad Ilyas. (Rizky/Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *