
Lampung Barat – Situs Batu Brak di Kabupaten Lampung Barat akhirnya resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional 2025 yang digelar secara daring pada Rabu (12/11/2025) pukul 05.15 WIB.
Kabar gembira ini disambut dengan rasa syukur oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Anshori Djausal, yang menyebut penetapan ini sebagai hasil perjuangan panjang selama dua tahun antara TACB Lampung dan TACB Lampung Barat.
“Ini bentuk pengakuan nasional terhadap warisan leluhur kita yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan luar biasa,” ujar Anshori.
Warisan Megalitik dari 4.500 Tahun Lalu
Situs Batu Brak yang berdiri di atas lahan seluas tiga hektare merupakan kompleks megalitik yang terdiri dari 50 menhir, 27 dolmen, tiga batu datar, dan 56 batu umpak.
Keseluruhan struktur itu diyakini dibangun sekitar 4.500 tahun lalu oleh masyarakat setempat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
TACB Nasional menyatakan bahwa Situs Batu Brak memenuhi Pasal 42 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena menjadi bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas daerah dan negara, baik yang masih hidup maupun telah punah.
“Situs ini menggambarkan persatuan, karya adiluhung, serta kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia yang langka dan unik,” jelas I Made Giri Gunadi, anggota TACB Lampung.
Nilai Arkeologis dan Kultural yang Luar Biasa
Dari hasil kajian etnoarkeologis, Batu Brak dianggap sebagai bukti perkembangan kebudayaan masa Megalitik di Nusantara.
Situs ini tidak hanya menunjukkan kemampuan teknologi masa lalu, tetapi juga nilai sosial, spiritual, dan toleransi masyarakat Lampung kuno, yang tercermin dari harmoni religi dan tata kehidupan mereka.
Sejumlah temuan penting seperti keramik Dinasti Sung dan manik-manik kuno memperkuat bukti bahwa situs ini menjadi pusat interaksi budaya lintas bangsa, termasuk pengaruh dari Tiongkok dan India.
Kajian para ahli juga menunjukkan bahwa Batu Brak berkaitan dengan persebaran budaya Austronesia, yang membawa tradisi megalitik dari Asia Timur ke Nusantara pada masa Neolitik hingga Zaman Perunggu.
Empat Situs Lampung Kini Berstatus Nasional
Dengan penetapan ini, Lampung kini memiliki empat situs cagar budaya berperingkat nasional, yaitu:
- Prasasti Palas Pasemah (Lampung Selatan)
- Prasasti Batu Bedil (Tanggamus)
- Taman Purbakala Pugung Raharjo (Lampung Timur)
- Situs Batu Brak (Lampung Barat)
Sebelumnya, dua di antaranya telah menerima sertifikat nasional yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Zulpakar, dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 di Jakarta.
Tantangan Pelestarian Situs
Meski telah berstatus nasional, tantangan pelestarian Batu Brak masih besar.
Area situs kerap terdampak genangan air saat hujan, serta pemanfaatan ruang situs oleh warga untuk aktivitas publik seperti olahraga atau bermain yang tanpa disadari dapat merusak struktur batu bersejarah.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Penetapan nasional bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan ini,” tegas Anshori.
Makna Filosofis bagi Masyarakat Lampung
Situs Batu Brak juga dinilai merepresentasikan falsafah hidup masyarakat Lampung — Piil Pesenggiri, yang menekankan nilai kehormatan, gotong royong, dan kebersamaan.
Nilai-nilai itu diyakini masih hidup hingga kini dalam kehidupan sosial masyarakat Lampung Barat.
Dengan status baru ini, Situs Batu Brak bukan sekadar monumen batu, melainkan jejak peradaban Nusantara yang menegaskan posisi Lampung sebagai penjaga warisan budaya Austronesia di Indonesia. (WK)
