Usai Dinyatakan Bebas, Mantan Kadis PUTR Kota Metro Kembali Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri

Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapan dan menahanan terhadap dua orang tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro dan Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segmen peningkatan/rekontruksi jalan dr Soetomo DAK Tahun 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam(11/11/2025).

Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor : PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.

Kasi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menerangkan bahwa ke-2 (dua) orang tersangka tersebut terdiri dari ASN yaitu RKS, dan konsultan pengawas yaitu J. Pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Puji Rahmadian menjelaskan, Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023 bedasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.066.845.678,- (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

“Tersangka RKS dilakukan Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai dengan 30 November 2025, sedangkan untuk Tersangka J tidak dilakukan periahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkap Puji.

Puji Rahmadian menambahkan, RKS di periksa dari jam 2 siang setelah Zuhur dikarenakan ada pemeriksaan J, setelah J selesai baru RKS.

“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, yang mana khususnya prapid itu mengugurkan penangkapan tersangka atas RKS tersebut, jadi kami dari tim audit kejaksaan negeri metro mengeluarkan Sprindik terbaru nomor 05/L/8.12/fd2/09/2025 pada tanggal 30 September 2025 jadi kita sudah melakukan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025”, ujar Puji.

“Setelah diterbitkannya Sprindik terbaru pada 30 September 2025, kami melakukan pemeriksaan ulang, termasuk memeriksa kembali para saksi dan ahli, serta meninjau langsung ke lapangan di Jalan Dr. Soetomo. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga kami meyakini bahwa tersangka RKS telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,”pungkas Puji. | (Rio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *