
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik di media sosial terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif serta melibatkan sejumlah ahli dan unsur pengawasan internal maupun eksternal.
“Penetapan delapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa,” ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara tiga tersangka lainnya yang masuk dalam klaster kedua, masing-masing berinisial RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait manipulasi dan penyebaran data elektronik dalam Undang-Undang ITE.
Irjen Asep menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan dukungan pemeriksaan berbagai ahli dan hasil laboratorium forensik. “Gelar perkara juga melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum agar hasil penyidikan obyektif dan transparan,” tambahnya.
Diketahui, laporan dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, bersama empat laporan serupa lainnya.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 19 ahli dari berbagai bidang. Bahkan, Jokowi turut diperiksa di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025, di mana penyidik juga menyita ijazah SMA dan S1 miliknya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo asli dan identik dengan dokumen pembanding yang dimiliki pihak terkait. (AS/N)
