POLRES METRO JAKARTA BARAT BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS WILAYAH BERMODUS SEWA RUMAH

JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang menggunakan modus berpura-pura menyewa rumah atau kontrakan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam pelaku berinisial UA, R alias D, U, J, S, serta A yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi calon penyewa kontrakan untuk memuluskan aksinya. “Mereka datang ke lokasi, membayar uang muka, lalu meminta waktu untuk menyerahkan identitas. Setelah situasi dianggap aman dan sepi, barulah mereka melancarkan pencurian,” ungkap Tri dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan delapan unit sepeda motor hasil curian yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pendalaman sementara, ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujar Tri.

Lebih lanjut, hasil curian diketahui dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial. “Setelah melakukan pencurian, kendaraan dibawa ke perbatasan Cianjur untuk dijual kembali. Kami masih mendalami jaringan penadah serta pembeli yang terlibat,” tambahnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara. “Mereka ini pemain lama. Sudah pernah menjalani hukuman dan kembali melakukan aksi serupa dengan pola berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *