
Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, dengan tema “Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berdampak melalui Sinergi Multistakeholder”, yang digelar di Aula Kantor BPN Provinsi Lampung, Kamis (18/9/2025).
—
Reforma Agraria sebagai Agenda Strategis Nasional
Dalam sambutannya, Sekda Marindo Kurniawan membacakan pesan tertulis Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan sosial.
Program ini dijalankan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Cita-cita besar reforma agraria tidak akan tercapai tanpa kerja nyata, komitmen kuat, dan kolaborasi lintas sektor. Skema ini harus dilaksanakan secara utuh melalui integrasi pemberian aset dan pembukaan akses, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sekda.
Sekda menambahkan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menjadi transformasi sosial yang nyata. Pemprov Lampung berharap koordinasi lintas sektor dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan di tingkat desa.
—
Capaian dan Potensi Reforma Agraria di Lampung Timur
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian terbaru dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tim GTRA berhasil mengidentifikasi potensi objek reforma agraria seluas 1.207 hektare di Kabupaten Lampung Timur dengan subjek sebanyak 3.881 jiwa.
“Data yang dihasilkan sangat lengkap, baik objek maupun subjeknya. Potensi ini akan segera ditindaklanjuti melalui penataan aset. Kami berharap hasil ini bisa mempercepat realisasi reforma agraria di daerah,” jelas Hasan.
Ia menerangkan, lahan yang menjadi objek program di Lampung Timur berasal dari eks-penempatan kolonial Belanda yang kemudian berubah menjadi kawasan transmigrasi pada masa awal kemerdekaan.
Status tanah tersebut dinilai clean and clear sehingga layak untuk ditindaklanjuti dalam program reforma agraria.
—
Dari Sertifikat ke Pemberdayaan Ekonomi
Hasan menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah semata. Pemerintah juga harus memastikan akses masyarakat terhadap permodalan, pendampingan usaha, serta sarana produksi, agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Profil usaha di lokasi tersebut masih sederhana. Karena itu, akses permodalan dan pendampingan sangat penting. Hal ini sejalan dengan tiga cita Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan ekosistem ekonomi berbasis desa,” ujarnya.
Hasan juga mengapresiasi kerja keras tim GTRA provinsi dan kabupaten/kota yang telah menunjukkan dedikasi tinggi meskipun menghadapi berbagai hambatan di lapangan.
Ia menekankan pentingnya membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa, agar masyarakat tidak bergantung pada lapangan pekerjaan di perkotaan.
—
Serah Terima Hasil Kerja dan Arah Kebijakan Lanjutan
Dalam kesempatan itu, Sekda Marindo Kurniawan menyerahkan secara simbolis hasil kerja tim GTRA Provinsi Lampung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk segera ditindaklanjuti.
Proses selanjutnya akan ditentukan melalui skema Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau redistribusi tanah.
Selain fokus di Lampung Timur, tim GTRA Provinsi Lampung juga terus memantau dan membantu penyelesaian konflik agraria di daerah lain, termasuk di Lampung Tengah yang saat ini sedang diinisiasi oleh tim GTRA kabupaten.
“Sinergi ini penting agar penyelesaian konflik bisa lebih terarah. Kami di GTRA provinsi siap mendukung dan berdiskusi dengan kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik,” ujar Hasan.
—
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta unsur masyarakat.
Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Z/N)
