
Lampung – Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29 Agustus 2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung. Agenda rapat mencakup Pembicaraan Tingkat II, meliputi laporan Badan Anggaran DPRD, pembacaan keputusan DPRD, dan penandatanganan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
—
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Demi Pembangunan Pro-Rakyat
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Lampung, terutama Badan Anggaran dan Komisi-Komisi yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Raperda.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian pembahasan telah berlangsung dengan baik, dimulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga tahap persetujuan bersama yang kini telah dicapai.
—
Langkah Penting Menuju Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan
Wagub Jihan menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksanaan APBD, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti rekomendasi dan hasil evaluasi dari anggota DPRD dengan serius.
“Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi tinggi dan akan menjadikannya sebagai perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
—
Proses Evaluasi oleh Kemendagri
Usai disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa substansi Raperda APBD selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
“Setelah proses evaluasi selesai dan hasilnya kami terima, Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran di tahun mendatang,” tutup Wagub Jihan. (Z/N)
