Proyek Rp1,3 Triliun Mangkrak Sejak 2016! Adik Jusuf Kalla Terseret Skandal Korupsi PLTU Kalbar

Jakarta, 6 Oktober 2025 – Kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak hampir satu dekade akhirnya menyeret nama besar di dunia bisnis nasional. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bukaka Reksa Nusantara (BRN) sekaligus adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan itu diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (3/10/2025). Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar, serta dua nama lain berinisial RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Dirut PT Praba) sebagai tersangka.

“Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait proyek PLTU 1 Kalbar yang seharusnya rampung pada 2016, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan,” ujar Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Totok Suharyanto, proyek ini bermula dari lelang PLN dengan pendanaan kredit komersial. Namun, meski kontraknya diamandemen hingga 10 kali, pembangunan justru berhenti di tengah jalan.

“Alih-alih menambah pasokan listrik di Kalbar, proyek ini malah berubah menjadi tumpukan besi yang tak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana proyek serta dugaan persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat negara dalam proses lelang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *