DIVPROPAM POLRI TETAPKAN 7 ANGGOTA BRIMOB LANGGAR ETIK DALAM KASUS TEWASNYA OJEK ONLINE DI PEJOMPONGAN

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk keluarga korban, serta analisis bukti berupa video, foto, hingga dokumen medis. Dari hasil pendalaman, pelanggaran dibagi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan sebagai penumpang,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Dua personel yang dimaksud adalah Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korps Brimob, dan Bripka R, pengemudi kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Keduanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel lain yang dikenakan pelanggaran sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bribda M, Bharaka YD, dan Bharaka JE. Mereka duduk di bagian belakang kendaraan. Meski tidak mengendalikan laju kendaraan, mereka dinilai tetap wajib mematuhi prosedur operasional.

Agus menegaskan, sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat akan digelar Rabu (3/9) untuk Kompol K, dilanjutkan Kamis (4/9) untuk Bripka R. Sidang terhadap lima personel dengan pelanggaran sedang menyusul setelahnya.

“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Semua akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri berdasarkan fakta persidangan,” jelas Agus.

Selain itu, Divpropam juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa (2/9) dengan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan internal menemukan adanya unsur pidana.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin akuntabilitas. Kami juga menyampaikan empati kepada keluarga korban, semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT,” tegas Agus. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *