PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat di kantornya, Kamis (6/2). Foto: Dok: Humas KemenpanRb

Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur Lebaran. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang mengatur pedoman efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan pada hari kerja kantor dan di dalam kota. Apabila kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan luar kota, PNS harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian untuk penggunaan ke luar kota harus atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” jelas peraturan itu.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja PNS dalam menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan negara, yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *