Lampung – Menjelang libur panjang hari raya, yang dimulai pada 28 Maret 2025, yaitu cuti Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu dan cuti Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi umat Islam, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan agar pelayanan publik di lima sektor utama bergerak cepat dan lebih responsif. Lima sektor tersebut meliputi layanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), lalu lintas, infrastruktur dan perhubungan (jalan, jembatan, dan jalan tol), ketenagalistrikan, serta pasokan kebutuhan bahan pokok dan migas (BBM, tabung gas, dan sembako).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan hal ini melalui rilisnya pada Kamis (27/03) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Nur Rakhman menekankan pentingnya perhatian lebih pada lima sektor tersebut, karena langsung memengaruhi kenyamanan masyarakat selama libur panjang. Ia berharap agar layanan di sektor-sektor ini bisa berjalan dengan baik, mudah diakses, dan efektif selama masa cuti hari raya. “Kami berharap, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, baik dalam hal kecukupan dan kecakapan personel yang bertugas, serta kemampuan untuk mengambil keputusan secara cepat dan solutif, sehingga segala persoalan yang mungkin timbul bisa segera teratasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Rakhman menjelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Lampung tetap membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait layanan di lima sektor tersebut. Masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan melalui WhatsApp di 0811 980 3737 untuk mendapatkan informasi atau tindak lanjut terkait masalah layanan.
Selain itu, Nur Rakhman juga mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pemerintah, khususnya di Provinsi Lampung, agar menghindari perilaku negatif yang dapat menimbulkan sorotan publik selama libur hari raya dan cuti bersama kali ini. “Contohnya adalah soal bingkisan lebaran seperti parsel dari bawahan atau pelaksana kepada atasan atau pejabat, termasuk pihak ketiga. Begitu juga dengan penggunaan kendaraan dinas (plat merah) di tengah masyarakat, apalagi di hari raya. Sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi lain, untuk menjaga perasaan masyarakat yang mungkin terprovokasi atau mudah menanggapi hal tersebut secara viral,” tutupnya.