Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pembajak NEX

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana illegal access dan pelanggaran hak cipta dengan menangkap 2 tersangka yang diduga pembajak siaran televisi milik PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola). Keduanya adalah S (53) dan KF (30), yang diduga sebagai pengelola 2 operator penyiaran lokal di wilayah Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) lalu, setelah pihak Nex Parabola melaporkan adanya penyiaran ilegal sejumlah channel milik mereka oleh 2 perusahaan lokal yang diinisialkan sebagai PT. SM dan PT. BN. Kedua perusahaan tersebut beroperasi sebagai Local Cable Operator (LCO) atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang secara ilegal mendistribusikan siaran Nex Parabola ke pelanggan.

“Para pelaku menggunakan beberapa STB (set-top box) milik Nex Parabola, disambungkan dengan perangkat pendukung, lalu ditarik kabel langsung ke rumah-rumah pelanggan tanpa izin,” ujar Kanit Siber Polda Metro Jaya, AKP. Irrine Kania Defi, dalam konferensi pers, Jum’at (1/8/2025).

Modus operandi keduanya serupa, memungut biaya pemasangan awal Rp.350.000,00 dan biaya langganan bulanan Rp.30.000,00 per pelanggan. Dari aktivitas ilegal itu, tersangka S diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85 juta dalam 6 bulan, sementara KF meraup sekitar Rp.60 juta.

Kasubdit Siber, AKBP. Raffles Langgak Putra menjelaskan, perbuatan para tersangka merupakan bagian dari praktik digital piracy atau pembajakan digital, yang berdampak besar terhadap industri kreatif dan pendapatan negara. Selain merugikan secara finansial, konten bajakan juga rawan dimanfaatkan untuk penyebaran malware dan ancaman keamanan siber.

“Digital piracy merugikan banyak pihak dan seringkali dilakukan dengan risiko hukum yang rendah. Kami tegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan demi perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Raffles.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman hukuman tertingginya mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT. Mediatama Televisi, Pranata Ginting, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini. Ia juga mengimbau para pelaku usaha penyiaran untuk tidak lagi mendistribusikan konten tanpa izin resmi.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan seluruh pelaku industri ekonomi kreatif agar lebih terlindungi dari pembajakan digital,” katanya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *