SINDIKAT JUAL BELI KARTU SIM 4 DITANGKAP

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat jual beli kartu SIM yang menggunakan data pribadi milik orang lain. Empat orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30).

Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP. Fian Yunus, mengungkapkan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun LinkedIn mencurigakan. Akun tersebut menggunakan identitas orang lain yang diketahui telah terdaftar di WhatsApp dengan nomor 08773706xxxx.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap praktik manipulasi registrasi SIM card dengan NIK dan KK milik orang lain. Modus para pelaku melibatkan pencarian data pribadi di internet, registrasi massal kartu SIM, hingga penjualan ke konter-konter ponsel yang menginginkan SIM card “instan”.

“Pelaku FRR mengumpulkan data NIK dan KK dari Google, lalu menjualnya ke F untuk registrasi kartu. F kemudian menyuplai ke KK yang menjualnya ke konsumen. Sementara IER menggunakan SIM-card itu untuk mengaku sebagai anggota keluarga korban,” jelas Fian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (25/7/2025).

Polisi menyita ratusan SIM card, sejumlah ponsel, dan satu unit CPU dari para pelaku. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Direktorat Reserse Siber menegaskan komitmennya memberantas kejahatan digital dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *