DKI JAKARTA – Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas dan Pemberdayaan (Puspadaya) yang berada di bawah naungan Partai Perindo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi korban pelecehan seksual.
Mereka mengunjungi Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kedatangan Tim Puspadaya disertai oleh kuasa hukum korban yang masih berusia 16 Tahun, Amriadi Pasaribu, yang menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap terlapor. Selasa (22/7/2025).
“Hari ini kami menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Unit Renakta, termasuk juga dokumen yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi korban,” ujarnya.
Amriadi menjelaskan, korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Jakarta Pusat, dengan pelaku yang dikenalnya melalui teman sebaya.
“Kami terus memantau proses hukum dan memastikan korban mendapatkan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis,” tambahnya.
Puspa Daya menegaskan bahwa pendampingan tidak hanya berhenti pada pelaporan, namun akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai, termasuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. (AS/N)