DPRD Lampung Bahas Usulan Perda Anti-LGBT, Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas

DPRD Lampung Bahas Usulan Perda Anti-LGBT, Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas

LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA menerima audiensi Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) dalam rangka pembahasan usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (21/7/2025), dan turut dihadiri anggota DPRD Syukron Muchtar, LC., M.Ag dari Fraksi PKS.

Dari pihak LA-LGBT, hadir Koordinator Umum Habib Umar Assegaf bersama sekitar 27 anggota pengurus. Dalam pertemuan tersebut, LA-LGBT menyampaikan kekhawatiran terhadap fenomena LGBT yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial masyarakat Lampung.

Habib Umar menegaskan bahwa gerakan ini telah dimulai sejak deklarasi LA-LGBT pada 25 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah ormas Islam, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam di beberapa kabupaten. Ini bagian dari upaya membangun sinergi untuk mendorong regulasi yang melindungi nilai-nilai luhur masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses pembentukan Perda tersebut. “Kami ingin Raperda ini menjadi pijakan hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang kami anggap negatif,” katanya.

Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., menambahkan bahwa gerakan mereka bukan dilandasi kebencian, melainkan sebagai bentuk respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai “ancaman terhadap moral publik”.

Misbahul juga memaparkan sejumlah temuan yang dijadikan sebagai dasar pengajuan Raperda, di antaranya peningkatan kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL), serta aktivitas komunitas LGBT di ruang publik dan digital.

LA-LGBT juga mengusulkan agar mereka dilibatkan dalam pembahasan Raperda, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan aspek legalnya.

Dukungan terhadap gerakan ini turut disampaikan perwakilan dari PWM Muhammadiyah Lampung dan sejumlah tokoh ormas Islam lainnya, termasuk Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc, yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan rehabilitatif dalam regulasi yang diusulkan.

“Regulasi ini tidak hanya perlu bersifat represif, tetapi juga edukatif, termasuk pendidikan berbasis nilai agama dan budaya lokal,” ujarnya.

Perwakilan Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT, Arif Sanjaya, juga mengangkat kekhawatiran terhadap potensi penyusupan nilai-nilai LGBT dalam kegiatan budaya dan sosial masyarakat, seperti ajang pemilihan Muli Mekhanai.

Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan sejumlah tokoh agama yang hadir dalam forum tersebut. Mereka berharap agar proses pembentukan Raperda dapat segera berjalan.

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan bahwa isu LGBT menjadi perhatian lintas fraksi. “Ini menyangkut kepentingan bersama. Kami mendukung pembentukan regulasi yang memperkuat nilai moral dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan komitmen lembaganya untuk menampung aspirasi masyarakat.

“DPRD terbuka terhadap semua masukan. Kami akan mengkaji naskah usulan Raperda ini bersama mitra terkait, termasuk melibatkan LA-LGBT dalam prosesnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *