Aliansi Tanggamus Memanggil Desak BPK Kawal Hasil Audit Dana BOS SMPN 1 Wonosobo

Aliansi Tanggamus Desak BPK Kawal Hasil Audit Dana BOS SMPN 1 Wonosobo

Tanggamus — Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turut mengawal hasil audit realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Wonosobo tahun anggaran 2023 dan 2024, yang saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Ketua ATM, Daury Ruansyah, SE., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut selama dua tahun anggaran terakhir. Ia menilai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar itu belum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak BPK untuk mengawal proses ini secara independen. Audit tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh Inspektorat, namun kami meminta hasilnya dibuka secara terbuka kepada publik. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Daury, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Daury menekankan bahwa apabila dugaan penyelewengan pada tahun 2023 tidak bisa ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi, maka pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan.

“Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Bila terbukti diselewengkan, pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa audit terhadap realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh tim Irban (Inspektur Pembantu).

“Untuk tahun anggaran 2024 sudah dilakukan audit. Namun hasilnya masih dalam tahap telaah, khususnya dalam proses penghitung belanja sekolah. Jadi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait penggunaan Dana BOS tahun 2023, Gustam menjelaskan bahwa pihak Inspektorat belum melakukan pemeriksaan karena tidak adanya laporan resmi yang masuk serta karena tahun tersebut sudah lewat dari kewenangan rutin pemeriksaan.

“Kalau ada laporan resmi yang masuk ke kantor, kami tentu akan tindak lanjuti dan lakukan audit investigatif. Untuk sekarang, kami sedang fokus pada audit tahun 2024. Bila masyarakat ingin tahun 2023 juga diaudit, silakan kirimkan laporan tertulisnya,” pungkasnya.

Aliansi Tanggamus Memanggil berharap seluruh proses audit bisa dilakukan secara transparan dan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana pendidikan, jika benar ditemukan pelanggaran.

[Khoiri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *