POLDA TANGKAP 2 PENIPU COD NINJA XPRESS

DKI JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial G terkait kasus pencurian data pesanan Cash On Delivery (COD) milik Ninja Xpress.

Wadirreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP. Fian Yunus menjelaskan, para tersangka mencuri data pesanan berupa nama pemesan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone, dan biaya COD. Aksi penipuan tersebut berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 di wilayah hukum Kota Bekasi.

“Tersangka T ditangkap pada 5 Mei 2025 di Bandung, Jawa Barat, sedangkan MFB ditangkap di Cirebon pada hari yang sama,” kata Fian Yunus. Jum’at (11/7/2025).

Modus operandi tersangka G yang masih buron adalah menawarkan data pesanan paket COD dengan harga Rp.2.500 per data kepada MFB. MFB kemudian meminta T, yang merupakan pekerja harian lepas Ninja Xpress, untuk mengakses dan memberikan data tersebut seharga Rp.1.500 per data.

“Tersangka T menggunakan akun karyawan Ninja Xpress lain tanpa izin untuk mengakses sistem operasional OpV2 dan membuka data pelanggan secara ilegal, yang dikenal dengan istilah unmasking,” terangnya.

Pihak Ninja Xpress menemukan sekitar 294 pengiriman COD yang selesai lebih cepat dari waktu pengiriman normal tujuh hari, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan data dan sistem oleh oknum karyawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 6 hingga 8 tahun penjara.

Hingga detik ini, Polda Metro Jaya terus memburu DPO berinisial G untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *