Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat telah menerima 19 laporan terkait aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2025. Meski jumlahnya relatif kecil, OJK tetap menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pinjaman yang tidak sah.
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, menyampaikan bahwa seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal menjadi faktor utama yang menyebabkan kasus-kasus tersebut masih terjadi.
“Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana pinjaman online legal dan ilegal. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku keuangan ilegal,” ungkap Robert, Jumat (6/6/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan sebelum mengakses atau mengunduh aplikasi pinjaman. “Langkah awal yang penting adalah memeriksa legalitas dan kelogisan tawaran. Jangan langsung memberi izin akses aplikasi tanpa pertimbangan,” tambahnya.
Secara nasional, Satgas PASTI mencatat penindakan terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 di antaranya merupakan pinjol ilegal, sementara 209 entitas lainnya teridentifikasi sebagai penawaran investasi bodong melalui berbagai situs.
Robert menegaskan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada OJK atau Satgas PASTI.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah hal ini,” tutupnya.