Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi memperluas lini usahanya dengan menambah kegiatan baru di bidang pembuatan dan penjualan perhiasan emas, produk kustom, serta barang-barang teknik dan laboratorium dari logam mulia.
Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/5/2025), di mana manajemen merinci penambahan kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Penambahan tersebut meliputi empat kategori:
-
KBLI 32112: Industri perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi, seperti cincin, gelang, dan kalung.
-
KBLI 32113: Industri perhiasan dari logam mulia non-pribadi, seperti peralatan rumah tangga dan barang keagamaan.
-
KBLI 32114: Produk teknik dan laboratorium dari logam mulia, seperti crucibles dan anoda elektroplating.
-
KBLI 32119: Produk logam mulia lainnya, termasuk tali jam tangan, koin, hingga jasa engraving.
Manajemen Antam menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi diversifikasi produk dan ekspansi jaringan distribusi, sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029.
Untuk mendukung perluasan usaha ini, Antam akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Juni 2025 guna meminta persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar yang mengatur kegiatan usaha perusahaan, sesuai ketentuan POJK No. 17/2020.
Antam memperkirakan penambahan lini usaha ini dapat menghasilkan laba bersih sebesar Rp 41,96 miliar dan tambahan penjualan senilai Rp 571 miliar pada 2025. Bahkan, angka tersebut diprediksi meningkat hingga Rp 1 triliun dalam penjualan dan Rp 78,28 miliar laba bersih pada 2029.