JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI lainnya, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (30/4/2025), namun telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK. “Keduanya tidak hadir dan telah memberi konfirmasi resmi dengan alasan benturan jadwal kunjungan kerja,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ini merupakan kali kedua Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, keduanya juga absen pada pemanggilan pertama, Kamis (13/3/2025), tanpa memberikan keterangan terbuka ke publik.
Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan mereka dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang telah dikantongi penyidik. “Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi lain, dokumen, atau petunjuk lain yang relevan. Pemanggilan tidak dilakukan tanpa dasar,” tegasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada 16 Desember 2024, serta salah satu direktorat di Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Selain itu, rumah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, juga digeledah pada awal Februari 2025. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Belum Ada Tersangka

Hingga kini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut sebagian dana CSR BI disalurkan kepada pihak yang tidak layak menerima. “Beberapa persen dana CSR disalurkan ke yayasan yang tidak tepat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan penyelewengan terjadi karena dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Kalau CSR digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan fasilitas umum, tidak masalah. Yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaannya,” katanya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh KPK.