Jepara – Penyidik Kejaksaan Agung sempat kesulitan saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini. Mereka tidak menemukan bukti berupa uang yang tengah dicari. Namun, seorang perempuan yang diduga penghuni rumah tersebut mengarahkan penyidik ke sebuah kamar. Kamis (24/4/25).
Di kamar itu, perempuan tersebut terlihat mencoba mencari sesuatu di kolong kasur. Setelah dibantu oleh seorang penyidik, ditemukan sebuah kardus yang menutupi karung putih. Di dalam karung tersebut, terdapat koper yang berisi dua bungkusan uang yang disembunyikan dengan rapat.
Ternyata, uang yang ditemukan berjumlah sekitar Rp 5,5 miliar, terdiri dari 3.600 lembar uang asing atau setara 36 blok uang 100 USD. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan uang tersebut dibungkus dalam empat lapisan dan disembunyikan di kolong kasur.
Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO, belum memberikan komentar mengenai penemuan uang tersebut. Kejaksaan Agung masih mendalami asal-usul uang yang disembunyikan itu.
Kasus Suap dalam Vonis Korupsi CPO
Ali Muhtarom adalah salah satu hakim dalam majelis yang memvonis lepas para terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO. Bersama dengan Hakim Djuyamto dan Hakim Agam Syarif Baharudin, mereka kini menjadi tersangka penerima suap terkait pengaturan vonis tersebut. Total suap yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp 60 miliar.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus suap ini adalah dua pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Penyerahan uang dilakukan melalui panitera, Wahyu Gunawan, yang juga mendapat bagian sebesar USD 50.000.
Penyidik menduga bahwa uang suap tersebut digunakan untuk mempengaruhi vonis dalam kasus persetujuan ekspor CPO, yang berujung pada vonis lepas bagi para terdakwa korporasi, meskipun mereka terbukti melakukan perbuatan yang tertuang dalam dakwaan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur korupsi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari para terdakwa korporasi CPO maupun tersangka yang terlibat dalam pengaturan vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ini.