Ansori Sabak Desak Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan Serobot Lahan Warga

Lampung Utara – Gelombang dukungan dari masyarakat terus mengalir setelah pernyataan tegas disampaikan oleh tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar segera mengambil langkah nyata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan milik warga tanpa izin resmi dan mengabaikan aturan yang berlaku.

Dalam pernyataan yang disampaikannya pada Senin (21/4), Ansori menegaskan bahwa aturan pemerintah—baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten—harus ditegakkan secara adil dan tegas. Ia mengkritik praktik puluhan tahun di mana perusahaan mengelola tanah masyarakat tanpa pelibatan pemilik lahan, apalagi memberikan kompensasi.

“Selama ini, pemilik tanah hanya bisa jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Ansori dengan nada kecewa.

Ia juga menyinggung instruksi Presiden RI soal Hak Guna Usaha (HGU) yang menumpang di atas tanah masyarakat. Menurutnya, pemerintah pusat sudah jelas menyatakan bahwa HGU semacam itu harus dicabut dan tanahnya dikembalikan ke warga. Namun, Ansori menyayangkan lambannya respon Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Padahal, katanya, dasar hukumnya kuat. Salah satunya adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/333/B.IX/HK/1999.

“Kami ingin tanah masyarakat dikembalikan sesegera mungkin. Ini hak mereka sebagai warga negara dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Tak hanya soal lahan, Ansori juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap daerah. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mengelola lahan masyarakat justru tidak pernah memberikan kontribusi, baik dalam bentuk pajak maupun tanggung jawab sosial.

Dugaan tersebut dikuatkan oleh temuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, yang menyatakan bahwa PT Kencana Acidino Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan belum membayar berbagai jenis pajak daerah seperti pajak air tanah, pajak parkir, hingga pajak reklame.

Dinas Peternakan dan Perkebunan pun mengonfirmasi bahwa PT KAP belum pernah tercatat sebagai perusahaan yang sah di wilayah mereka.

Melihat kondisi ini, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dan penguatan pendapatan daerah. Mereka mendesak pemerintah daerah agar bertindak cepat, mengembalikan hak rakyat, dan memastikan semua perusahaan tunduk pada aturan yang berlaku. (Rzk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *