17 Pejabat Eselon II dan III Diberhentikan Sementara dalam Rangka Penataan Organisasi

BINTUHAN – Sebanyak 17 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

“Benar, terdapat 17 pejabat eselon II dan III yang pada hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” ujar Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yusi Nofriyanti, SE, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurutnya, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi para pejabat tersebut telah diberikan sejak Selasa, 18 Maret 2025, dan sebagian lainnya diserahkan pada Rabu, 19 Maret 2025. Untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pengisian jabatan yang kosong akan segera dilakukan melalui penunjukan Plt agar seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Yusi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi serta mendukung pembangunan Kabupaten Kaur yang lebih maju dan dinamis. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan keseriusan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., dalam menata birokrasi agar lebih profesional dan sesuai dengan visi serta program yang telah dirancang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja pemerintahan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tercapainya pembangunan daerah yang lebih baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *